Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi - Softskill Tugas 2 Sumber : projectptiganjil.blogspot.co.id |
Soal
Jelaskan
perbandingan Cyberlaw, Computer Crime Act Malaysia, Council Of Europe Convention On Cyber Crime?Jawab
Cyber Law
berasal dari bahasa inggris yang jika diartikan kebahasa Indonesia yaitu
Cyber à
Maya
Law à
Hukum
Jadi menurut saya Cyber Law adalah hukum atau aturan-aturan atau
undang-undang yang terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan dunia maya
(Internet).
Computer Crime Act Malaysia berasal dari bahasa inggris yang artinya tindak kejahatan komputer
Malaysia.
Jadi dapat saya artikan Computer Crime Act Malaysia adalah
undang-undang yang digunakan untuk mengatur bentuk pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan komputer.
Council of Europe Convention on Cybercrime memiliki
arti dewan konvensi Eropa tentang kejahatan cyber. Konvensi ini diselenggarakan
pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini akan
berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima negara, termasuk
paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 negara anggota Council of Europe.
Bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerjasama internasional.
Soal
Jelaskan
ruang lingkup UU no.19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI?
Jawab
Menurut UU no.19 tahun 2002, BAB II pasal 2 yang berisi :
“Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Analisa Penulis : Pada
situs website wikisource Indonesia, UU no.19 tahun 2002 yang menjelaskan dan
memaparkan ruang lingkup hak cipta terdapat pada BAB II yaitu Lingkup Hak Cipta.
Pada BAB II ini, terdapat delapan bagian lingkup hak cipta, diantaranya :
1.
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
2.
Pencipta
3.
Hak
Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
4.
Ciptaan
yang Dilindungi
5.
Pembatasan
Hak Cipta
6.
Hak
Cipta atas Potret
7.
Hak
Moral
8.
Sarana
Kontrol Teknologi.
Untuk prosedur pendaftaran Hak Cipta Indonesia (HAKI), ini
dijelaskan pada BAB IV yaitu Pendaftaran Cipta yang terdiri dari pasal 35
sampai pasal 44. Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Soal
Jelaskan
tentang UU no.36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi
dalam mengatur penggunaan teknologi informasi?
Jawab
Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU
no.36 tahun 1999 yang berisi :
“Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya.”
Deskripsi : UU no.36 tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur tentang
penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara
dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas &
tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna
telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, juga ketentuan pidana dan sanksi
(Wikipedia).
Analisa Penulis : UU
no.36 tahun 1999 menyebutkan juga bahwa telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan untuk bertekomunikasi. Jadi bisa dikatakan juga
bahwa internet dan fasilitasnya juga alat telekomunikasi, karena dapat
mengirim, menerima informasi dalam bentuk tulisan, gambar, video, suara, dan
lainnya (pasal 1). Setiap pelanggaran didunia maya (internet) dapat juga
dikenakan pidana ini, seperti contoh
pengaksesan yang tidak sah atau manipulasi, sebagaimana sudah diatur pasal 22
yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
manipulasi. Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU
no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi
Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai
batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi
informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara
resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini.
Soal
Jelaskan
pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan
transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank
Indonesia tentang internet banking)?
Jawab
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) juga bisa
disebut UU no.11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta
transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Beberapa pokok
pikiran materi yang diatur, antara lain:
1.
Pengakuan
informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5
& Pasal 6 UU ITE)
2.
Tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3.
Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE)
4.
Penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
5.
Perbuatan
yang dilarang (cybercrimes).
Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten
ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE)
2.
Akses
ilegal (Pasal 30)
3.
Intersepsi
ilegal (Pasal 31)
4.
Gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5.
Gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6.
Penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Implikasi pemberlakuan UU ITE
Penerapan UU ITE pada masyarakat pada dasarnya bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari segala bentuk pelanggaran atau kejahatan yang
berkaitan dengan ITE. Hal ini bagi masyarakat memiliki dampak positif salah
satunya dalam menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan ITE, masyarakat akan
mendapat perlindungan hukum sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Selain memiliki
dampak positif, penerapan UU ITE ini juga memiliki dampak negatif salah satunya dalam situs website tidak boleh
menayangkan manusia bugil karena ini melanggar kesusilaan, tapi bagaimana
dengan informasi kehidupan warga atau suku pedalaman papua yang tidak
berpakaian, apakah termasuk melanggar?. Dan juga bagaimana pendistribusian atau
perdagangan alat Keluarga Berencana (KB) yang ditujukan untuk orang dewasa, apakah
termasuk juga pelanggaran? Atau contoh lainnya.
Peraturan lain yang terkait Bank
Indonesia tentang E-Banking
E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini
adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet
dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu,
makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang
diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Pada E-Banking Untuk sekadar transaksi yang bersifat informatif (tidak ada
pengurangan saldo) maka cukup menggunakan sandi lewat (password) untuk masuk,
tetapi untuk transaksi yang sifatnya memindahkan atau mengurangi saldo nasabah diminta
untuk memasukan pin yang dihasilkan oleh suatu alat yang biasa disebut token atau pin. Alat
ini akan mengeluarkan deretan angka (biasanya 6 digit) yang hanya identik
dengan rekening nasabah tersebut. Jadi token lain tidak mungkin bisa digunakan
pada rekening tersebut. Yang dapat dilakukan adalah meningkatkan tingkat
kesulitan untuk masuk dengan menggunakan pengamanan-pengamanan, dinding api
(firewal) & IDS (dalam kasus server Internet).
Sumber Referensi
Google
Translate : Cyber Law dan Computer Crime Act
Malaysia.
URL : https://pyia.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-1/#more-476, Peraturan dan Regulasi (1), akses 10 April 2017, pukul 09:12.
URL : https://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/, Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa), akses 10
April 2017, pukul 10:19.
URL : https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002, akses 10
April 2017, pukul 11:42.
URL : https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia, Hak cipta di Indonesia, akses 10 April 2017, pukul 11:42.
URL : https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Telekomunikasi,
Undang-undang Telekomunikasi, akses 10 April 2017, pukul 18:30.
URL : http://silvergrey23.blogspot.co.id/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html,
UU No.36 Tentang Telekomunikasi, akses 10 April 2017, pukul 18:57.
URL : https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik,
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, akses 11 April 2017, pukul 03:54.
URL : http://muhammadabcdefahrizal.blogspot.co.id/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_29.html,
Implikasi pemberlakuan RUU ITE, akses 11 April 2017, pukul 04:13.
URL : https://id.wikipedia.org/wiki/E-banking,
E-banking, akses 11 April 2017, pukul 04:43.
URL : http://kahfiehudson.com/jelaskan-keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi/,
Jelaskan Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi
Informasi, akses 11 April 2017, pukul 04:50.