Jumat, 07 Juli 2017

Analisa Penulisan Ilmiah - Aplikasi Popcut Barbershop Dan Pengambilan Nomor Antri Berbasis Android Menggunakan Framework Phonegap

Soal :  Setelah menemukan kekurangan pada proyek anda. Apa yang kelompok anda lakukan !

PERLU PERBAIKAN
1.      Tampilan Antarmuka
a)      Pemilihan warna yang menarik dan kombinasi yang sesuai.
b)      Tampilan antarmuka diperbaharui dengan tambahan penampilan gambar lebih menarik dan deskripsi (nama produk, kegunaan produk).
c)      Membuat ikon aplikasi yang menarik dan sesuai.
d)     Tata letak yang sesuai dan rapih.
2.      Fitur Layanan Customer
a)      Grafis dari halaman layanan customer diberikan aksen yang lebih menarik sehingga aplikasi tidak terkesan monoton.
b)      Menu location ditambah link ke google maps atau map marker.
c)      Penambahan database untuk fitur guide, hair groom, hair style, service, dan location, agar lebih mudah dalam menambah atau update informasi secara otomatis.
3.      Navigasi Aplikasi
a)      Minimalisasi gambar, agar load lebih cepat meski internet tidak stabil.
b)      Tambah fitur untuk input dan update informasi pada halaman admin.
4.      Penulisan
a)      Perlu adanya perbaikan penulisan yang sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b)      Metode penelitian dicantumkan dan dijelaskan secara detail.
c)      Batasan masalah ditambah dan tujuan penulisan lebih objective lagi.


Analisis Aplikasi Popcut Barbershop Dan Pengambilan Nomor Antri Berbasis Android Menggunakan Framework Phonegap

Soal : Analisis proyek PI kelompok yang anda lakukan. Sebutkan kelebihan dan  kekurangan dari proyek tersebut.

Analisis Aplikasi Popcut Barbershop Dan Pengambilan Nomor Antri Berbasis Android Menggunakan Framework Phonegap

A.   KEKURANGAN
Berdasarkan aplikasi yang telah dibuat pada penulisan ilmiah ini, terdapat kekurangan yaitu sebagai berikut :
1.      Tampilan Antarmuka
a)      Pemilihan warna pada grafis desain aplikasi kurang cocok, misal kombinasi background hitam dan button warna biru tua.
b)      Tampilan antarmuka masih berupa daftar gambar, kekurangannya adalah load lebih lama dan size aplikasi lebih besar.
c)      Tidak ada ikon aplikasi.
d)     Tata letak menu admin pada halaman utama masih kurang rapih.
2.      Fitur Layanan Customer
a)      Pada menu location atau petunjuk lokasi babershop masih berupa gambar/image map, bukan map marker.
b)      Tidak memiliki database untuk fitur selain admin jadi untuk mengupdate informasi barbershop masih harus merubah kode program secara manual.
c)      Pelayanan penggunaan aplikasi masih dilakukan di barbershop atau akses terbatas, tapi sebaiknya bisa diakses dimana saja.
3.      Navigasi Aplikasi
a)      Untuk bisa menjalankan aplikasi harus membutuhkan internet yang stabil.
b)      Tidak disediakan fitur tambah atau update informasi pada halaman admin.
4.      Penulisan
a)      Pemilihan kata konjungsi yang tertera pada awal kalimat tidak tepat.
b)      Penggunaan kata berbahasa asing tidak ditulis miring (italic).
c)      Isi latar belakang mengenai IT masih kurang lengkap, terlihat pada kalimat terakhir penulis  hanya memberikan informasi tentang  sistem operasi yang digunakan.
d)     Terdapat penggunaan kata ‘dan’ yang berulang.
e)      Penulisan batasan masalah mengenai fitur kurang sesuai dengan fitur yang telah tersedia dalam aplikasi.
f)       Pada penulisan tujuan, penulis kurang spesifik dalam menyampaikan tujuan pembuatan aplikasi tersebut.
g)      Pada Metode penulisan, penulis tidak mencantumkan metode apa yang digunakan oleh penulis.
h)      Penulisan metode pada BAB I tidak sesuai dengan metode yang tertulis pada BAB III.
i)        Penulisan Sistematika BAB 2 dan BAB 3 terdapat beberapa kesalahan informasi mengenai software atau framework yang digunakan untuk membangun aplikasi dan diagram alur yang digunakan.

B.   KELEBIHAN
Berdasarkan aplikasi yang telah dibuat pada penulisan ilmiah ini, terdapat kelebihan yaitu sebagai berikut :
a)      Aplikasi sederhana dan mudah digunakan.
b)      Logo dalam aplikasi sudah sesuai dengan logo barbershop pada umumnya.


Jenis COCOMO - Pengelolaan Proyek SI


Soal
1.      Sebutkan 3 jenis COCOMO
Jawab
COCOMO (Constructive Cost Model) merupakan algortima model estimasi biaya perangkat lunak yang dikembangkan dan diterbitkan oleh Barry Boehm. Cocomo digunakan untuk memperkirakan usaha, biaya dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak.
1)     Basic COCOMO digunakan untuk menghitung usaha pengembangan perangkat lunak (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran program yang. Ukuran Program dinyatakan dalam perkiraan ribuan baris kode sumber (SLOC)
2)     Medium COCOMO digunakan untuk menghitung usaha pengembangan perangkat lunak sebagai fungsi dari ukuran program yang dan satu set “driver biaya” yang mencakup penilaian subjektif dari produk, perangkat keras, personil dan atribut proyek. Ekstensi ini mempertimbangkan satu set empat “driver biaya”, masing-masing dengan sejumlah atribut anak.

3)     Detail COCOMO digunakan untuk menggabungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian dampak cost driver di setiap langkah (analisis, desain, dll) dari proses rekayasa perangkat lunak.

Estimasi Berdasarkan Sejarah - Pengelolaan Proyek SI


Soal
1.      Apa yang anda ketahui dengan estimasi berdasarkan sejarah, Minimal 2 paragraf.
Jawab
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Estimasi adalah perkiraan, penilaian atau pendapat. Estimasi adalah suatu metode dimana dapat memperkirakan nilai dari suatu populasi dengan menggunakan nilai dari sampel. Estimator adalah nilai pendugaan/suatu data statistik, sebagai sampel yang digunakan untuk mengisi suatu parameter.

Estimasi berdasarkan sejarah yaitu anda harus mengerti tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing-masing tugas  dapat diselesaikan  dan  siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut. Anda dapat membandingkan tugas yang akan diestimasik dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi.

Tahapan Uji dan Perbedaannya pada Fase Pemrograman - PRETEST dan POSTEST BAB 09

A.   Pengujian White Box
Tahap Pertama disebut pengujian “White Box”. Programmer harus mengetahui isi di dalam modul dan menyediakan data pengujian, sehingga masing-masing path logical dalam program dapat dieksekusi.
Ø  Kelebihan Pengujian “White Box”
1.      Kesalahan logika. Digunakan pada sintaks ‘if’ dan pengulangan. Dimana White Box Testing akan mendeteksi kondisi-kondisi yang tidak sesuai dan mendeteksi kapan proses pengulangan akan berhenti.
2.      Ketidaksesuaian asumsi. Menampilkan asumsi yang tidak sesuai dengan kenyataan, untuk di analisa dan diperbaiki.
3.      Kesalahan ketik. Mendeteksi bahasa pemrograman yang bersifat case sensitive.
Ø  Kelemahan Pengujian “White Box”
1.      Untuk perangkat lunak yang tergolong besar, White Box Testing dianggap sebagai strategi yang tergolong boros, karena akan melibatkan sumber daya yang besar untuk melakukannya.

B.   Pengujian Black Box
Tahap Kedua atau pengujian “Black Box” dapat dilakukan. Dalam pengujian ini, programmer mengabaikan bagian dalam dari modul – data disediakan secara berurut dan dianggap seperti pemakaian sebenarnya.
Ø  Kelebihan Pengujian “Black Box”
1.      Spesifikasi program dapat ditentukan di awal
2.      Dapat digunakan untuk menilai konsistensi program
3.      Testing dilakukan berdasarkan spesifikasi
4.      Tidak perlu melihat kode program secara detail
Ø  Kekurangan Pengujian “Black Box”

1.      Bila spesifikasi program yang dibuat kurang jelas dan ringkas, maka akan sulit membuat dokumentasi setepat mungkin.

Senin, 22 Mei 2017

Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi - Softskill Tugas 3

Soal
Penjelasan dan contoh pada diagram pada gambar 1!
Jawab

Gambar 1 Diagram Business Plan.

1)   Modal merupakan bagian penting untuk mendirikan dan menjalankan usaha atau bisnis. Jenis modal bisa berupa uang, skill atau keterampilan, pemikiran, tenaga dan lainnya.
2)  Target Market merupakan sasaran pemasaran yang dituju, berupa konsumen organisasi, individu, area atau wilayah, Negara dan lainnya.
3)  Diferensiasi adalah perusahaan mampu menghasilkan produk yang berbeda, unik, spesial dari produk lainnya.
4)  Hiring adalah suatu kegiatan untuk melakukan pengadaan pegawai melalui proses rekruitmen, selection and placement.
5)  Kontrak Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, biasanya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
6)    Proses Pengadaan adalah kegiatan  pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis.
7) Kontrak Bisnis merupakan perjanjian pengusaha yang berkaitan dengan bisnisnya, seperti bisnis legal (resmi), kewajiban dan hak pengusaha bisnis dan lainnya.
8)  Pakta Integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Contoh Bisnis
Bisnis Custom Case Handphone Batik Geek
Usaha ini didirikan oleh dua orang yaitu Afrizal dan Nurlita yang berawal dari mereka ikut dan memenangkan lomba perencanaan bisnis di kampusnya. Hasil hadiah yang dipeoleh itulah yang menjadi modal untuk memulai bisnis mereka. Target pasar pada bisnis ini adalah masih Negara lokal, namun tuturnya mereka sudah beberapa kali mengirim produk custom casenya keluar negeri, seperti Jerman, Belanda, Amerika dan Korea. Custom case yang mereka sangat unik atau berbeda (different), karena case yang dibuat bermotif batik yang bisa dipesan langsung oleh pembeli atau konsumen. Dan tidak hanya motifnya saja yang berbeda, namun juga kualitas bahan yang dipakai adalah bamboo atau kayu, karena hal unik inilah produk mereka sangat disukai konsumen. Mereka memasarkan produk custom case mereka melalui media sosial dan situs web yaitu www.batikgeek.com.

Soal
Model pengembangan standar profesi dari bidang yang diminati.
Jawab

Standarisasi Profesi TI SRIG-PS SEARCC
SEARCC (South Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan himpunan professional IT (Information Technology-Teknologi Informasi) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Professional Standarisation) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.
Model SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
1.      Cross Country, cross-enterprise applicability : Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
2.      Function Oriented bukan tittle oriented : Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang berbeda.
3.      Testable / certificable : Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
4.      Applicable : Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region masing-masing.

Gambar 2 Model klasifikasi yang direkomendasikan
Sumber : dharakurniati.blogspot.co.id

Soal
Jelaskan sertifikasi di bidang IT yang kalian minati!
Jawab

Sertifikasi Di Bidang Internet
Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Certified Internet Web Master (CIW). Jalur sertifikasi CIW ini sangat beragam mulai sertifikasi untuk pemula sampai master. Sertifikasi paling dasar yang sekaligus disyaratkan untuk mengambil sertifikasi untuk tingkat lebih lanjut adalah CIW Associates. CIW Associates adalah sertifikasiyang menguji penguasaan dasar teknologi Internet, seperti Web browser, FTP dan e-mail, Web page authoring menggunakan XHTML, dasar-dasar infrastuktur jaringan,dan manajemen proyek. Sertifikasi ini ditujukan bagi mereka yang bekerja sebagai business development, advertising, dan sales.

Jenjang berikutnya adalah CIW Profesional dan CIW Master. Untuk menjadi mendapat gelar master terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIWDesigner, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Develper. Masing-masing jalur memiliki pilihan spesialisasi yang harus ditempuh. Sebelum mencapai tingkat master, Anda dapat meraih gelar CIW Profesional jika bisa melewati ujian CIW Associate dan salah satu spesialisasi yang dari empat jalur yang tersedia tersebut. Selain jalur tersebut, CIW juga memiliki beberapa pilihan sertifikasi khusus,seperti CIW Security Analist dan CIW Web Developer.




SUMBER REFENSI
URL : https://pengertiandefinisi.com/pengertian-modal-sumber-modal-dan-jenis-jenis-modal-perusahaan/, Pengertian Modal, Sumber Modal, dan Jenis-jenis Modal Perusahaan, akses 22 Mei 2017 pukul 08:25.
URL : https://id.wikipedia.org/wiki/Diferensiasi_produk, Diferensiasi Produk, akses 22 Mei 2017 pukul 08:45.
URL : http://ahyarsuhendar.blogspot.co.id/2009/10/marketing-and-finance-dictionary.html, Marketing And Finance Dictionary, akses 22 Mei 2017 pukul 08:50.
URL : http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja, Ketentuan Seputar Kontrak Kerja, akses 22 Mei 2017 pukul 08:56.
URL : https://id.wikipedia.org/wiki/Pengadaan, Pengadaan, akses 22 Mei 2017 pukul 09:05.
URL : http://pemerintah.net/pakta-integritas/, Penandatanganan Pakta Integritas, akses 22 Mei 2017 pukul 09:52.
URL : http://dharakurniati.blogspot.co.id/2012/02/profesi-di-bidang-teknologi-informasi.html, Profesi Di Bidang Teknologi Informasi, akses 22 Mei 2017 pukul 14:45.
URL : http://rinawatiamikimelda.blogspot.co.id/2015/06/sertifikasi-dan-jenis-jenis-sertifikasi.html, Sertifikasi dan Jenis-Jenis Sertifikasi di Bidang Teknologi Informasi, akses 22 Mei 2017 pukul 15:20.
URL : https://finance.detik.com/peluang-usaha/d-3221406/bisnis-casing-handphone-wanita-ini-bisa-raup-rp-100-jutabulan, Bisnis Casing Handphone, Wanita Ini Bisa Raup Rp 100 Juta/Bulan, akses 23 Mei 2017 pukul 10:35.
URL : https://www.blackxperience.com/blackinnovation/blackicon/afrizal-rahadian-sodiq-angkat-kekayaan-indonesia-lewat-batik-geek, Afrizal Rahadian Sodiq: Angkat Kekayaan Indonesia Lewat Batik Geek, akses 23 Mei 2017 pukul 10:35.


Senin, 10 April 2017

Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi - Softskill Tugas 2

Gambar UU ITE
Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi - Softskill Tugas 2
Sumber : projectptiganjil.blogspot.co.id


Soal
Jelaskan perbandingan Cyberlaw, Computer Crime Act Malaysia, Council Of  Europe Convention On Cyber Crime?

Jawab
Cyber Law berasal dari bahasa inggris yang jika diartikan kebahasa Indonesia yaitu
Cyber à Maya
Law à Hukum
Jadi menurut saya Cyber Law adalah hukum atau aturan-aturan atau undang-undang yang terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan dunia maya (Internet).

Computer Crime Act Malaysia berasal dari bahasa inggris yang artinya tindak kejahatan komputer Malaysia.
Jadi dapat saya artikan Computer Crime Act Malaysia adalah undang-undang yang digunakan untuk mengatur bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.

Council of Europe Convention on Cybercrime memiliki arti dewan konvensi Eropa tentang kejahatan cyber. Konvensi ini diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 negara anggota Council of Europe. Bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.

Soal
Jelaskan ruang lingkup UU no.19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI?

Jawab
Menurut UU no.19 tahun 2002, BAB II pasal 2 yang berisi :
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analisa Penulis : Pada situs website wikisource Indonesia, UU no.19 tahun 2002 yang menjelaskan dan memaparkan ruang lingkup hak cipta terdapat pada BAB II yaitu Lingkup Hak Cipta. Pada BAB II ini, terdapat delapan bagian lingkup hak cipta, diantaranya :
1.      Fungsi dan Sifat Hak Cipta
2.      Pencipta
3.      Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
4.      Ciptaan yang Dilindungi
5.      Pembatasan Hak Cipta
6.      Hak Cipta atas Potret
7.      Hak Moral
8.      Sarana Kontrol Teknologi.

Untuk prosedur pendaftaran Hak Cipta Indonesia (HAKI), ini dijelaskan pada BAB IV yaitu Pendaftaran Cipta yang terdiri dari pasal 35 sampai pasal 44. Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Soal
Jelaskan tentang UU no.36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi?

Jawab
Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU no.36 tahun 1999 yang berisi :
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya.
Deskripsi : UU no.36 tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, juga ketentuan pidana dan sanksi (Wikipedia).

Analisa Penulis : UU no.36 tahun 1999 menyebutkan juga bahwa telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan untuk bertekomunikasi. Jadi bisa dikatakan juga bahwa internet dan fasilitasnya juga alat telekomunikasi, karena dapat mengirim, menerima informasi dalam bentuk tulisan, gambar, video, suara, dan lainnya (pasal 1). Setiap pelanggaran didunia maya (internet) dapat juga dikenakan pidana ini, seperti contoh pengaksesan yang tidak sah atau manipulasi, sebagaimana sudah diatur pasal 22 yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau manipulasi. Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini.

Soal
Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)?

Jawab
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) juga bisa disebut UU no.11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Beberapa pokok pikiran materi yang diatur, antara lain:
1.      Pengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2.      Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3.      Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4.      Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
5.      Perbuatan yang dilarang (cybercrimes).

Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2.      Akses ilegal (Pasal 30)
3.      Intersepsi ilegal (Pasal 31)
4.      Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5.      Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6.      Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Implikasi pemberlakuan UU ITE
Penerapan UU ITE pada masyarakat pada dasarnya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk pelanggaran atau kejahatan yang berkaitan dengan ITE. Hal ini bagi masyarakat memiliki dampak positif salah satunya dalam menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan ITE, masyarakat akan mendapat perlindungan hukum sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Selain memiliki dampak positif, penerapan UU ITE ini juga memiliki dampak negatif salah satunya dalam situs website tidak boleh menayangkan manusia bugil karena ini melanggar kesusilaan, tapi bagaimana dengan informasi kehidupan warga atau suku pedalaman papua yang tidak berpakaian, apakah termasuk melanggar?. Dan juga bagaimana pendistribusian atau perdagangan alat Keluarga Berencana (KB) yang ditujukan untuk orang dewasa, apakah termasuk juga pelanggaran? Atau contoh lainnya.

Peraturan lain yang terkait Bank Indonesia tentang E-Banking
E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Pada E-Banking Untuk sekadar transaksi yang bersifat informatif (tidak ada pengurangan saldo) maka cukup menggunakan sandi lewat (password) untuk masuk, tetapi untuk transaksi yang sifatnya memindahkan atau mengurangi saldo nasabah diminta untuk memasukan pin yang dihasilkan oleh suatu alat yang biasa disebut token atau pin. Alat ini akan mengeluarkan deretan angka (biasanya 6 digit) yang hanya identik dengan rekening nasabah tersebut. Jadi token lain tidak mungkin bisa digunakan pada rekening tersebut. Yang dapat dilakukan adalah meningkatkan tingkat kesulitan untuk masuk dengan menggunakan pengamanan-pengamanan, dinding api (firewal) & IDS (dalam kasus server Internet).


Sumber Referensi
Google Translate : Cyber Law dan Computer Crime Act Malaysia.
URL : https://pyia.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-1/#more-476, Peraturan dan Regulasi (1), akses 10 April 2017, pukul 09:12.
URL : https://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/, Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa), akses 10 April 2017, pukul 10:19.
URL : https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002, akses 10 April 2017, pukul 11:42.
URL : https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia, Hak cipta di Indonesia, akses 10 April 2017, pukul 11:42.
URL : https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Telekomunikasi, Undang-undang Telekomunikasi, akses 10 April 2017, pukul 18:30.
URL : http://silvergrey23.blogspot.co.id/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html, UU No.36 Tentang Telekomunikasi, akses 10 April 2017, pukul 18:57.
URL : https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, akses 11 April 2017, pukul 03:54.
URL : http://muhammadabcdefahrizal.blogspot.co.id/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_29.html, Implikasi pemberlakuan RUU ITE, akses 11 April 2017, pukul 04:13.
URL : https://id.wikipedia.org/wiki/E-banking, E-banking, akses 11 April 2017, pukul 04:43.
URL : http://kahfiehudson.com/jelaskan-keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi/, Jelaskan Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi, akses 11 April 2017, pukul 04:50.