BAB 7
Manusia
Dan Keadilan
Tujuan Instruksional
Umum :
Mahasiswa dapat memahami dan mengerti tentang berbagai macam
keadilan, keadilan sosial, kejujuran, kecurangan dan kenyataan yang ada dalam
kehidupan serta kaitannya dengan manusia
Tujuan Instruksional
Khusus :
1.
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
keadilan
2.
Mahasiswa dapat menjelaskan makna
keadilan
3.
Mahasiswa dapat menyebutkan macam-macam
keadilan
4.
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
kejujuran
5.
Mahasiswa dapat menjelaskan hakekat
kejujuran
6.
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
kecurangan
7.
Mahasiswa dapat menyebutkan sebab-sebab
orang melakukan kecurangan
8.
Mahasiswa dapat menyebutkan macam-macam
perhitungan dan pembalasan
9.
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
tentang nama baik
10. Mahasiswa dapat menyebutkan hakekat pemulihan nama baik
11. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pembalasan
12. Mahasiswa dapat menyebutkan penyebab pembalasan
13. Mahasiswa dapat menuliskan 1 contoh pembalasan
A.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri,
dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
B. KEADILAN
SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara
kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: "Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia"
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya
prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia
merdeka". Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian
kesejahteraan dan keadilan.