Kamis, 26 Januari 2017

Pengantar Telematika || Lanjutan - Tugas 3

Pengantar Telematika || Lanjutan - Tugas 3
Pengantar Telematika || Lanjutan - Tugas 3

Soal
Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!
Jawab
Komunikasi atau interaksi user dengan perangkat telekomunikasi dan komputer dilakukan melalui 2 cara yaitu tekstual (bahasa pemrograman) dan GUI (Graphical User Interface). Saat ini yang paling banyak digunakan adalah jenis GUI karena tampilan interface yang mudah digunakan dimengerti oleh user, segingga user dapat mengakses layanan telematika tanpa ada kesulitan. Untuk proses komunikasi sendiri user akan mengoperasikan perangkat telematika dengan tampilan interface yang tersedia, dan akan mendapatkan feedback sesuai intruksi user.

Soal
Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
Jawab
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Beberapa fungsi dan manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya :
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.


Soal
Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!
Jawab
a).   Kurangnya Pengawasan : Setiap penggunaan layanan telematika seperti internet apabila kurang diawasi oleh pemerintah maka membuat penyalahgunaan internet semakin marak.
b).   Pengaruh Komunitas : Ajakan dalam hal ini bisa seperti ajakan dari lingkungan sekitar teman, keluarga, tetangga, oraganisasi, maupun komunitas. Contoh enyalahgunaan fasilitas telematika baru-baru ini seperti situs resmi SONY yang diretas oleh kelompok yang mengatasnamakan GOP dan Lizard Squad.
c).   Adanya Kesempatan : Penyalahgunaan layanan telematika tidak mungkin terjadi apabila tidak adanya kesempatan.
d).   Rasa ingin tahu yang tinggi : Seseorang yang memiliki rasa ingi tahu yang tinggi akan mendorongnya untuk menyalahgunakan layanan telematika, misalnya membuka situs-situs pornografi karna ingin tahu tentang hal tersebut.
e).   Peranan dari orang tua : Kurangnya peranan orang tua dalam keluarga, akan meyebabkan anak melakukan sesuatu sesuai keinginanya tanpa batasan-batasan yang seharusnya ditetapkan dalam keluarga. Yang menyebabkan penyalahgunaan fasilitas telematika yang ada.

Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Interaksi_manusia-komputer
https://harislukman1805.blogspot.co.id/2017/01/tugas-3-telematika.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://muhyizuhdi.blogspot.co.id/2015/01/penyalahgunaan-fasilitas-layanan.html
http://nuzulfirmansyah.blogspot.co.id/2015/01/tugas-3-penyalahgunaan-layanan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar