Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin
(perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan
telematika!
Jawab
Komunikasi atau interaksi user dengan perangkat telekomunikasi dan
komputer dilakukan melalui 2 cara yaitu tekstual (bahasa pemrograman) dan GUI
(Graphical User Interface). Saat ini yang paling banyak digunakan adalah jenis
GUI karena tampilan interface yang mudah digunakan dimengerti oleh user,
segingga user dapat mengakses layanan telematika tanpa ada kesulitan. Untuk
proses komunikasi sendiri user akan mengoperasikan perangkat telematika dengan
tampilan interface yang tersedia, dan akan mendapatkan feedback sesuai intruksi
user.
Soal
Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada
penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
Jawab
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang
nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta
transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Beberapa fungsi dan manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang
(ITE), diantaranya :
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Soal
Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan
layanan telematika!
Jawab
a). Kurangnya Pengawasan : Setiap penggunaan layanan telematika seperti
internet apabila kurang diawasi oleh pemerintah maka membuat penyalahgunaan
internet semakin marak.
b). Pengaruh Komunitas : Ajakan dalam hal ini bisa seperti ajakan dari
lingkungan sekitar teman, keluarga, tetangga, oraganisasi, maupun komunitas.
Contoh enyalahgunaan fasilitas telematika baru-baru ini seperti situs resmi
SONY yang diretas oleh kelompok yang mengatasnamakan GOP dan Lizard Squad.
c). Adanya Kesempatan : Penyalahgunaan layanan telematika tidak mungkin
terjadi apabila tidak adanya kesempatan.
d). Rasa ingin tahu yang tinggi : Seseorang yang memiliki rasa ingi
tahu yang tinggi akan mendorongnya untuk menyalahgunakan layanan telematika,
misalnya membuka situs-situs pornografi karna ingin tahu tentang hal tersebut.
e). Peranan dari orang tua : Kurangnya peranan orang tua dalam
keluarga, akan meyebabkan anak melakukan sesuatu sesuai keinginanya tanpa
batasan-batasan yang seharusnya ditetapkan dalam keluarga. Yang menyebabkan
penyalahgunaan fasilitas telematika yang ada.
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Interaksi_manusia-komputer
https://harislukman1805.blogspot.co.id/2017/01/tugas-3-telematika.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://muhyizuhdi.blogspot.co.id/2015/01/penyalahgunaan-fasilitas-layanan.html
http://nuzulfirmansyah.blogspot.co.id/2015/01/tugas-3-penyalahgunaan-layanan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar